Minggu, 26 Januari 2014

Internet dan Segala Cakupannya.

http://aka-cdn-ns.adtech.de/images/ATCollapse.gif
pengertian internetSEJARAH PERKEMBANGAN INTERNET
Pengertian Internet dan sejarah internet dari masa ke-masa - Menurut situs wikipedia Internet singkatan dari (interconnection-networking) yaitu sebuah sistem global jaringan komputer yang saling menghubungkan antara satu dengan yang lain di seluruh penjuru dunia. Adapaun standar yang digunakan disebut Internet Protocol Suite (TCP/IP). Komputer yang terhubung ke internet dapat melakukan aktifitas pertukaran data dengan cepat.


Sejarah Internet

Internet pertama kali muncul di Amerika Serikat yang di gagas oleh Departemen Pertahanan pada tahun 1969, melalui proyek ARPA disebut juga ARPANET (Advanced Research Project Agency Network). Dalam proyek tersebut mereka menunjukan bahwa dengan menggunakan perangkat hardware dan software berbasis UNIX, komunikasi bisa dilakukan dengan jarak yang tak terbatas melalui saluran telepon.


Dalam proyek ARPANET terbentuklah cikal bakal TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol) seperti sekarang ini. Mereka merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar.  Pada masa itu Internet di tujukan untuk kepentingan militer, namun seiring berjalanya waktu Internet pun berkembang untuk pendidikan dan umum.

Tahun 1972, Roy Tomlinson berhasil menyempurnakan program e-mail yang ia ciptakan setahun yang lalu untuk ARPANET. Program e-mail ini begitu mudah sehingga langsung menjadi populer.

Hari bersejarah berikutnya adalah tanggal 26 Maret 1976, ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern. Setahun kemudian, sudah lebih dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk sebuah jaringan atau network.  

Pada tahun 1984 diperkenalkan sistem nama domain, yang kini kita kenal dengan DNS atau Domain Name Server. Komputer yang tersambung dengan jaringan yang ada sudah melebihi 1000 komputer lebih. Pada 1987 jumlah komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat manjadi 10.000 lebih.  

Tahun 1988, Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus memperkenalkan IRC atau Internet Relay Chat. Setahun sesudahnya pengguna kembali melonjak 10 kali lipat sekitar 100.000 pengguna terhubung.

Pada tahun 1990 bisa di anggap tahun yang paling bersejarah dalam dunia internet, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bisa menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut
www, atau Worl Wide Web.

Aplikasi World Wide Web (WWW) ini menjadi konten yang dinanti semua pengguna internet. WWW membuat semua pengguna dapat saling berbagi bermacam-macam aplikasi dan konten, serta saling mengaitkan materi-materi yang tersebar di internet. Sejak saat itu pertumbuhan pengguna internet meroket menjadi jutaan bahkan sampai saat ini hampir seluruh dunia terhubung ke internet.

Pentingnya Internet dalam dunia pendidikan



Teknologi di dalam dunia pendidikan merupakan bagian dari konsep teknologi pendidikan berupa media untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar. Potensi penggunaan teknologi dalam pendidikan berhubungan dengan usaha untuk meningkatkan produktivitas pendidikan. Internet adalah salah satu contoh teknologi yang sangat bermanfaat untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan pendidikan.

Internet adalah gabungan dari jaringan-jaringan komputer dalam skala luas dan besar, masing-masing pengguna dari computer dapat saling berkomunikasi dengan orang lain hanya dengan menggunakan sebuah bahasa jaringan.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWI3uHken13GOvn24kXCS3S7ZBgZZ6whOQssblwNho7YHiRiKfqiCiLDJ3UH6CWMJWBtB4g0e_ixAy-yNuO31DhaQpstHONIpPf4Cvu6vA1KoJAZLWd-HL8vzr4wL1SxLmuO0DGqRLFss/s320/Manfaat+Internet+Bagi+Pendidikan.jpgPada saat ini internet telah menjadi teknologi yang sangat penting untuk berbagai aspek. Baik aspek pendidikan, aspek kebudayaan, aspek ekonomi, aspek sosial dan lain sebagainya. Ada pun untuk aspek pendidikan, internet sangat dirasakan manfaatnya baik untuk lembaga pendidikan, untuk tenaga pendidik dan untuk anak didik tersebut.

Berikut adalah manfaat internet bagi pendidikan yang di kelompokan menjadi 3 :


1. Lembaga pendidikan


- Untuk memperkenalkan kepada orang-orang tentang lembaga pendidika tersebut dengan membuatkan web lembaganya di dalam internet.

- Untuk menghemat waktu dan biaya dalam perekrutan pegawai baru.

- Mempermudah menarik minat para siswa dan mahasiswa baru.

2. Tenaga pendidik

- Untuk mencari bahan materi ajar yang akan diberikan kepada anak didik.

- Untuk mencari akses sumber informasi.

- Internet di jadikan alat untuk berdiskusi dengan anak didik agar pengetahuan anak didik itu semakin luas.

- Untuk mempermudah anak didik dalam mengumpulkan tugas-tugas yang di berikan.

3. Anak didik

- Internet dapat digunakan untuk mempengaruhi peningkatan motivasi dan menguatkan pengajaran serta meningkatkan lingkungan psikologi pada anak didik.

- Untuk merangsang dan memotivasi siswa atau mahasiswa dalam mengembangkan intelektualnya sehingga dapat mengembangkan penelitian dan pengembangan ilmu baik teoretis maupun terapan.

- Sebagai media tukar menukar informasi atau tanya jawab dengan pakar yang dilakukan dengan menggunakan Internet.

- Untuk menghemat waktu dalam mengerjakan tugas-tugas dan riset-riset yang di perintahkan.

- Proses pengembangan ilmu dan teknologi lebih cepat karena hasil-hasil penelitian di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dapat digunakan bersama-sama.

Sumber : http://seputarpendidikan003.blogspot.com/2013/06/manfaat-internet-bagi-pendidikan.html#.UhxWkj_CDIV




1)      Pornografi

Banyak yang menganggap bahwa internet identik dengan pornografi, saya kira hal tersebut emmang tidak salah, mengingat internet dapat digunakan untuk kegiatan yang sifatnya porngrafi. Bayangkan saya dengan internet seseorang bias mengaksek homepage atau situs yang berisikan content khusus dewasa, artinya bahwa dengan kemudahan ini seseorang akan dengan mudah menemukan hal-hal yang berbau porno.

2)      Perjudian

Sudah tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya internet, sangat menguntungkan bagi pelaku perjudian, betapa tidak, perjudian di sekarang inis emakin makak, bahkan perjudian di internet diatus dengan sedemikian ruma sehingga seseorang yang melakukan judi dapat berada di tempat yang sangat jauh.

3)       Penipuan

Penipuan terbilah cukup marak terjadi di internet, hal ini terjadi di karenakan adanya kemudahan transaksi tanpa-tatap muka yang kemudian berujung pada mudahnya seseorang di tibu oleh orang lain.

4)      mengabaikan kehidupan social.

Adakalanya seseorang yang telah kecanduan internet, bisa saja menghiraukan social disekelilingnya, orang tersebut bisa terpaku seharian di internet tanpa tahu apa yang ada di lingkunagnnya, hal ini memang cukup berbahaya jika terjadi, untuk itulah jia anda seorang netter, sebisa mungkin luangkan waktu untuk sekedar berbincang masyrakatsekitar.

5)       Kecanduan internet

Internetpun bisa menyebabkan ketergantungan (hal ini biasa terjadi ketika seseorang telah sangat suka terhadap jejaring social ataupun game online ) hingga mengakibatkan lupa waktu dalam kehidupannya.


6)      Hacking
Sebuah usaha untuk membobol jaringan dengan tujuan mengeksplorasi ataupun mencari kelemahan pada system jaringan tersebut.

7)      Cracking
Sebuah usaha untuk memasuki sebuah jaringan secara illegal dengan tujuan untuk mencuri, mengedit bahkan menghancurkan data-tada yang tersimpan disuatu jaringan.

8)      Violence And Gore
Kekejaman juga sering kali terjadi, karena bisnis di dunia internet semakin hari semakin banyak seiring pekembangan teknologi internet sampai jumlah yang tak terbatas, maka pemilik website menghalalkan segala cara supaya bisa menjual website miliknya.

9)      Carding
Ini merupakan cara untuk berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya pelaku mencuri data-data korban melalui internet.

10)   Information overload
Karena menemukan informasi yang tak habis-habisnya yang tersedia di internet, sejumlah orang rela menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengumpulkan dan mengorganisir berbagai informasi yang ada.

11)   Cyber-relational addiction
Adalah keterlibatan yang berlebihan pada hubungan yang terjalin melalui internet (seperti melalui chat room dan virtual affairs) sampai kehilangan kontak dengan hubungan-hubungan yang ada dalam dunia nyata.

12)   Cybersexual addiction
Adalah obsesi untuk melihat, mendownload dan memperdagangkan pornografi. Chat rooms yang berisi fantasi dan role playing untuk dewasa juga termasuk dalam kategori ini.

13)   Computer addiction
Riset menemukan bahwa beberapa organisasi mengalami dampak negatif sebagai akibat dari kecanduan akan games off-line (seperti Solitaire dan Tetris yang populer di dekade 1980-an lalu), yang memang rata-rata banyak di-install dalam komputer.

Sisi lain dari penggunaan Internet
Sebenarnya cara mendapatkan uang dari internet dapat diperoleh dengan berbagai cara. Seperti bisnis online Afiliasi (Menjual Produk Orang lain lalu dapat Komisi), PPC (Pay Per Click), PTR (Paid To Review), dan lain sebagainya. Pada pembahasan ita kali ini kita khususnya akan membahas tentang cara mendapatkan uang melalui bisnis online afiliasi. Sebelumnya mari kita bahas apa sih pengertian dari afiliasi? Afiliasi merupakan salah satu cara mendapatkan uang dari internet yaitu dengan menjualkan produk orang melalui link afiliasi kita, dalam mengitkuti progam afiliasi kita nantinya akan diberi link afiliasi untuk promosi, jadi link afiliasi ini kita gunakan untuk promosi, ketika ada orang membeli produk melalui link afiliasi kita, maka kita akan mendapatkan komisi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dengan pemilik produk. Nah,  mengapa harus Afiliasi? Saya akan menjelaskan beberapa alasan mengapa harus memilih afiliasi dalam mendapatkan uang dari internet. Berikut adalah alasan mengapa harus memilih afiliasi daripada bisnis online lainnya :
  1. Berbisnis online afiliasi TIDAK MEMERLUKAN MODAL
  2. Kita hanya menyediakan banyak media promosi sebagai sarana
  3. Kita bisa menggunakan Blog, Facebook, Twitter, Google+, Socila Media lainnya yang gratis untuk sarana promosi. Dengan cara seperti ini, tentu akan mempermudah kita mempromosikan link afiliasi kita, sehingga produk pun mudah terjual dan akhirnya kita akan dapat komisi atas penjualan yang telah terjadi.
  4.  Menghemat waktu, tidak seperti PPC (Paid to Click) yang mengharuskan kita untuk mengeklik banyak iklan, sehingga waktu kita akan terbuang percuma hanya dengan hasil yang sedikit sekali.
  5. Kita tidak perlu memikirkan produk, pengembangan produk, desain produk, yang kita pikirkan hanyalah bagaimana agar produk bisa terjual kepada konsumen.
Sebenarnya masih banyak lagi keuntungan berbisnis afiliasi, berbagai keuntungan diatas adalah keuntungan yang bersifat umum.

Progam Afiliasi apa yang akan kita ikuti?

Selanjutnya mari kita bahas, progam afiliasi apa yang menghasilkan komisi besar dalam setiap penjualan dan memiliki produkyang sangat potensial untuk dijual.
Nah, progam afiliasi yang sangat cocok untuk mendapatkan uang dari internet yang memiliki komisi besar dan produk mudah dijual salah satunya adalah Qbonk Media Online Group. Afiliasi dari QMG ini adalah afiliasi produk ebook komputer, mengingat dunia komputer merupakan salah satu bidang yang terus berkembang, dan terus banyak inovasi. Pada produk ebook komputer ini, membahas seputar kerusakan komputer. Nah, jika Anda memiliki blog seputar komputer, sangat cocok sekali mengikuti bisnis afiliasi ini, tapi Anda tidak pelu khawatir jika tidak mempunyai blog seputar komputer, blog apapun bisa, blog gado-gado, informasi, gadget, android dan lain sebagainya tetap bisa digunakan untuk media promosi, yang terpenting adalah memiliki visitor atau pengunjung, dengan memiliki visitor atau pengunjung, maka akan semakin besar peluang terjadinya penjualan. Selain itu kita juga dapat menggunakan sosial media untuk berpromosi, jangan remehkan sosial media, kita ketahui bahwa pengguna internet terbesar rata-tara menggunakan internet untuk bersosial media, seperti facebook, twitter, google plus dll, banyak sekali pengguna sosial media tersebut yang dapat kita jadikan sebagai calon pembeli yang potensial. Sosial media seperti ini juga memiliki potensi yang sangat luar biasa, jangan lupakan sosial media untuk media berpromosi.
Oke deh, kita bahas lagi mengenai bisnis afiliasi dari QMG, perlu kita ketahui QMG memiliki progam afiliasi dan juga reseller. Keduanya memiliki perbedaan dan kelebihan masing-masing.
Mari kita ketahui Peluang berbisnis Online dengan Afiliasi dan Reseller.

Inilah keuntungan jika anda ikut program afiliasi atau reseller Qbonk Media Group:
  1. Proses Pendaftaran gratis (khusus untuk Afiliasi), cepat dan mudah.
  2. Proses pembayaran yang cepat, kami membayar setiap hari Sabtu.
  3. Komisi yang diberikan cukup besar. Komisi 60% untuk reseller dan 40% untuk afiliasi.
  4. Kami menggunakan software afiliasi otomatis, mulai dari proses order, follow up dan perhitungan komisi yang berjalan otomatis
  5. Anda tidak mengeluarkan biaya produksi, kami yang menyiapkan.
  6. Biaya awal yang rendah bahkan anda bisa menggunakan blog yang gratisan untuk promosi bisnis ini.
  7. Potensi penghasilan yang besar seperti sudah dirintis oleh teman-teman reseller yang sudah aktif.
  8. Tidak membutuhkan pengalaman sales kami sudah siapkan banner promosinya.
  9. Tidak perlu ada stok barang, ini adalah buku digital.
  10. Tidak perlu memproses order. Order berjalan otomatis melalui blog anda
  11. Tidak perlu repot melakukan pengiriman. Kalaupun ada yang minta kiriman CD maka kami yang meyiapkan untuk pembeli.
  12. Anda tidak perlu ada Customer Service. Tiap order masuk kami yang follow terkecuali anda juga mau terlibat.
  13. Menghasilkan uang sekalipun ketika anda tidur. Ini sudah saya alami.
  14. Tidak ada biaya atau lisensi. Kami yang membuat produk, anda tidak perlu pusing dengan lisensi.
  15. Resiko sangat kecil, tanggungjawab sepenuhnya atas isi ebook ini ada pada pengelola.
  16. QMG memproses semua transaksi yang terjadi, jadi anda tidak perlu repot dengan data penjualan dan jumlah komisi yang harus di terima. Semua sudah diatur oleh kami.
  17. Kami memberikan Garansi kepada pembeli. Jika terjadi komplain maka anda bebas dari tuntutan kualitas barang.

 Jenis progam yang akan kita ikuti

Progam Afiliasi, merupakan progam yang dapat kita ikuti secara gratis, kita akan mendapatkan komisi sebesar Rp. 75.000 Jika kita berhasil menjualkan Paket Diskon.
 Progam Reseller, merupakan progam yang dapat kita ikuti dengan cara membeli produk, atau dengan mengupgrade enjadi member premium. Kita akan mendapatka komisi sebesar Rp. 115.000 jika kita berhasil menjualkan Paket Diskon. Wow, hebat kan, dengan sekali penjualan aja kita bisa mendapatkan komisi sebesar itu, apabila kita berhasil mendapatkan 10x penjualan setiap hari, berapa yang akan kita dapatkan? Yupp, Rp. 1.150.000 sudah kita dapatkan, jika kita berpenghasilan setiap hari seperti itu, berapa yang akan kita dapatkan sebulan? Saya yakin Anda bisa mneghitung sendiri.
Untuk menghasilkan komisi yang maksimal, saya sarankan kita menjadi Reseller, dengan menjadi Reseller kita akan mendapatkan komisi yang maksimal dalam setiap penjualan, serta kita dapat menikmati Ebook yang ada diQMG dengan mendownloadnya secara gratis setelah menjadi member Reseller.



====SEKIAN====



MASALAH - MASALAH YANG TERJADI DALAM PERBANKAN



Sebelum kita membahas mengenai “Masalah-masalah yang terjadi dalam dunia perbankan”,mari kita merefresh kembali tentang Apa itu Bank dan bagaimana cara kerjanya.

Pendahuluan

Bagaimana Sebuah Kerja Bank?

Banyak orang melihat bank sebagai tempat di mana Anda menyimpan uang Anda atau di mana Anda mendapatkan rekening koran atau di mana Anda bisa mendapatkan pinjaman, tetapi mereka sering don, AOT memahami gambaran besar tentang bagaimana fungsi perbankan. Mari, AOS berjalan melalui itu dalam langkah kecil sehingga Anda dapat memahami mengapa bank ada.

Pertama-tama, bank adalah bisnis seperti bisnis lain: itu berusaha untuk membuat uang sebanyak mungkin. Mereka membuat uang dengan hanya memindahkan uang, ingatlah bahwa dalam pikiran seperti yang kita bergerak melalui layanan yang bank menyediakan.
Layanan pertama yang kebanyakan orang menjadi akrab dengan hal bank merupakan tabungan. Pada pandangan pertama, tabungan adalah situasi di mana Anda memberikan bank uang Anda untuk jangka waktu, menariknya kapan pun Anda suka, dan mendapatkan sejumlah kecil uang untuk waktu Anda meninggalkannya di sana. Apa yang sebenarnya terjadi, meskipun, adalah bahwa rekening tabungan sebenarnya pinjaman, kecuali kali ini Anda, Aore pemberi pinjaman. Ini, Aos tidak berbeda dari pinjaman lain, kecuali itu, Aos benar fleksibel: Anda dapat meminjamkan sebanyak yang Anda inginkan ke bank dan mendapatkan pinjaman yang dibayar kembali kapanpun Anda, AOD seperti.Karena fleksibilitas ini, meskipun, bunga yang Anda buat pada pinjaman ini cukup rendah.

Sebuah rekening giro, pada sebagian besar bank, tidak berbeda dari rekening tabungan: Anda, Aore pinjaman bank uang Anda, tetapi dengan rekening giro, mereka membayar bunga Anda dengan layanan (berurusan dengan cek Anda menulis, dll) bukan bunga.Aspek besar lainnya yang orang pikirkan ketika mereka menganggap bank adalah pinjaman: mereka meminjamkan uang kepada orang-orang untuk mobil, mobil, dan lain-lain.Jadi bagaimana bank menghasilkan uang? Sebagai permulaan, mereka mengambil uang yang Anda meminjamkan mereka dan mendapatkan pengembalian yang cukup kuat dengan itu, kemudian memberikan bagian dari itu kembali dalam bentuk bunga. Jadi, setiap dolar yang Anda masukkan ke account Anda dengan bank membuat mereka sedikit uang.
Mari, AOS mengatakan, misalnya, bahwa bank memiliki rekening tabungan dengan tingkat 1,5% pengembalian, yang mungkin lebih baik daripada bank di lingkungan Anda. Mereka mengambil uang dari account Anda (dan banyak rekening tabungan lainnya) dan menggunakan semua uang itu untuk membeli (misalnya) catatan treasury, yang dijamin oleh pemerintah federal dan kembali sekitar 5%.

Bahkan lebih baik, biarkan, AOS mengatakan bahwa orang lain datang ke bank dan ingin meminjam uang untuk sebuah mobil. Bank menawarkan untuk meminjamkan mereka uang untuk mobil sebesar 7% kembali, sehingga mereka mengambil uang itu dari rekening di bank tersebut dan memberikannya kepada peminjam. Kemudian, peminjam membayar kembali uang itu ditambah bunga, yang mereka lulus pada 1,5% kepada Anda, menjaga 5,5% untuk diri mereka sendiri.
Jadi, hipotetis, biarkan, AOS mengatakan bank terbuka untuk bisnis dan dua orang membuka rekening tabungan sebesar 1,5% dengan $ 10.000. Kemudian, Judy datang dan ingin meminjam $ 20.000 untuk kredit mobil selama satu tahun, sehingga bank menggunakan $ 20.000 orang telah disimpan. Pada akhir tahun, Judy akan membayar kembali $ 20.000 ditambah 7% ($ 1.400). Kemudian, masing-masing pemegang rekening tabungan datang dan membersihkan rekening mereka. Masing-masing mengeluarkan $ 10.000 ditambah 1,5% ($ 150) untuk total $ 20.300. Bank dengan demikian menjaga sisa $ 1,100. Jika itu terjadi,katakanlah, 100 kali dalam setahun (200 rekening tabungan, 100 peminjam mobil), bank membuat $ 110.000 setahun. Ketika Anda mulai mencari hal-hal jangka panjang seperti kredit rumah, dan juga ketika orang membeli hal-hal seperti sertifikat deposito, menjadi jelas bahwa bank bisa mendatangkan banyak uang setiap tahun.
Selain itu, bank saat ini membuat banyak uang dari biaya. Anda mendapatkan ping ketika Anda menggunakan ATM salah, ketika Anda cerukan cek, dan sebagainya. Setiap kegiatan tersebut hanya biaya bank beberapa sen untuk menangani, tetapi biaya Anda beberapa dolar (setidaknya). Untuk meringkas, bank bekerja dengan membayar sejumlah kecil orang untuk meminjamkan mereka uang, maka pinjaman uang itu ke orang lain untuk jumlah yang lebih besar. Mereka mengatur bahwa seluruh proses, dan kemudian menyimpan perbedaan antara jumlah besar (bunga pinjaman) dan sejumlah kecil (bunga dari rekening tabungan).



Pembahasan

Adapun salah satu yang menjadi masalah atau pembahasan dalam perbankan adalah sebagai berikut yang kami lansir dari internet ( http://ainuamri.wordpress.com/2007/10/24/masalah-perbankan-renten-dan-fee-dalam-pandangan-islam/) yang diposting pada hari selasa,17 Mei 2011 yang lalu,berikut isinya :

Selasa, 17 Mei 2011

Masalah Perbankan, Renten dan Fee dalam Pandangan Islam

03/14/2002 – Arsip Fiqh
Di dalam kehidupan modern ini, keberadaan bank ternyata sudah menjadi kebutuhan yang penting bagi masyarakat luas. Mulai dari yang menabung, yang meminjam uang dan sampai kepada yang menggunakan jasanya untuk mentransfer uang dari satu kota atau negara kekota atau negara lain. Lalu, bagaimanakah pandangan Islam tentang perbankan? Ikuti dan simak kajian berikut ini!

Mengenai
perbankan ini sebenarnya sudah dikenal kurang lebih 2500 sebelum masehi di Mesir Purba dan Yunani dan kemudian oleh bangsa Romawi. Perbankan modern berkembang di Itali pada abad pertengahan yang dikuasai oleh beberapa keluarga untuk membiayai ke-Pausan dan perdagangan wol. Selanjutnya berkembang pesat pada abad ke-18 dan 19.
Sesuai dengan fungsinya bank-bank terbagi kepada bank primer, yaitu bank sirkulasi yang menciptakan uang dan bank sekunder, yaitu bank-bank yang tidak menciptakan uang, juga tidak dapat memperbesar dan memperkecil arus uang, seperti bank-bank urnum, tabungan, pembiayaan usaha dan pembangunan.
Kalau kita perhatikan bentuk hukumnya, maka struktur bank-bank di Indonesia adalah: bank-bank negara, bank-bank pemerintah daerah, bank-bank swasta nasional, bank-bank asing campuran dan bank-bank milik koperasi.
Dalam topik ini, ada dua masalah yang akan dibahas, yaitu bank dan rente, bank dan fee.

Pengertian Bank dan Rente
Bank menurut Undang-undarig Pokok Perbankan tahun 1967 adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang. Dari batasan tersebut jelas, bahwa usaha bank akan selalu
dikaitkan dengan masalah uang.
Di dalam Ensikiopedi Indonesia disebutkan bahwa Bank (perbankan) ialah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang, dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri atau orang lain. Selain dari itu juga mengedarkan alat tukar baru dalam bentuk uang bank atau giral. Jadi kegiatannya bergerak dalam bidang keuangan serta kredit dan meliputi dua fungsi penting, yaitu sebagai perantara pemberi kredit dan menciptakan uang.
Rente adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang lebih dikenal dengan istilah bunga. Oleh Fuad Muhammad Fachruddin disebutkan bahwa rente ialah keuntungan yang diperoleh perusahaan bank, karena jasanya meminjarnkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang
meminjam. Berkat bantuan bank yang meminjarnkan uang kepadanya, perusahaannya bertambah maju dan keuntungan yang diperolehnya juga bertambah banyak.
Menurut Fuad Fachruddin, bahwa rente yang dipungut oleh bank itu haram hukumnya. Sebab, pembayarannya lebih dari uang yang dipinjarnkannya. Sedang uang yang lebih dari itu adalah riba, dan riba itu haram hukumnya. Kemudian dilihat dari segi lain, bahwa bank itu hanya tahu menerima untung, tanpa risiko apa-apa. Bank meminjarnkan uang, kemudian rentenya dipungut, sedang rente itu semata-mata menjadi keuntungan bank yang
sudah ditetapkan keuntungannya. Pihak bank tidak mau tahu apakah orang yang meminjam uang itu rugi atau untung.
Di dalam Islam dikenal ada doktrin tentang riba dan mengharamkannya. Islam tidak mengenal sistem perbankan modern dalam arti praktis, sehingga terjadi perbedaan pendapat. Beda pandangan dalam menilai persoalan ini akan berakibat timbul kesimpulan-kesimpulan hukum yang berbeda pula, dalam hal boleh tidaknya serta halal haramnya.

Dunia perbankan dengan sistem bunga (rente), kelihatannya semakin mapan dalam perekonomian modern, sehingga hampir tidak mungkin menghindarinya, apalagi menghilangkannya. Bank pada saat ini merupakan sesuatu kekuatan ekonomi masyarakat modern. Dari satu segi ada tuntutan keberadaan bank itu dalam masyarakat untuk roengatur lalu lintas keuangan, di lain pihak, masalah ini dihadapkan dengan keyakinan yang dianut oleh urnmat Islam, yang sejak awal kehadiran agama Islam telah didoktrinkan bahwa riba itu haram hukumnya. Pada saat dihararnkan, riba itu telah berurat berakar dalam masyarakat jahiliah yang merupakan pemerasan orang kaya terhadap orang miskin. Orang kaya bertambah kaya dan orang miskin bertambah melarat.



Sebagian besar ulama membagi riba menjadi dua macam, yaitu:
1. Riba nasiah, yaitu riba yang terjadi karena ada penangguhan (penundaan) pembayaran utang.
2. Riba fadhl, riba yang terjadi karena ada tambahan pada jual beli benda atau bahan sejenis.
Untuk menentukan status hukum bermuamalah yang baik, masih banyak terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama , di. antaranya:

1. Abu Zahrah, guru besar pada Fakultas Hukum Universitas Kairo, Abu A’la al-Maududi di Pakistan, Muhammad Abdullah al-’Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu (riba nasiah) dilarang oleh Islam oleh sebab itu urnmat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa). Di antara ulama tersebut, Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah “darurat atau terpaksa” tetapi secara mutlak beliau menghararnkan.
2. Mustafa Ahmad az-Zagra, guru besar hukum Islam dan hukum perdata Universitas Syariah di Damaskus mengernukakan, bahwa riba yang dihararnkan sepeiti riba yang berlaku pada masyarakat jahiliah, yang menipakan pemerasan terhadap orang yang lemah (miskin), yang bersifat konsurntif. Berbeda dengan yang bersifat produktif, tidak termasuk haram.
3. A. Hasan (Persatuan Islam) berpendapat bahwa bunga bank (rente), seperti yang berlaku di Indonesia, bukan riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana yang dimaksud oleh firman Allah dalam surat Ali lmran: 130.
4. Majelis Tafjih Muhammadiah dalam muktamaroya di Sidoarjo 1968 memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya atau sebaliknya, termasuk syubhat atau mutasyabihat, artinya belum jelas halal haramnya. Sesuai dengan petunjuk Hadis Rasulullah kita harus berhati-hati dalam menghadapi hal-hal yang masih syubhat itu. Dengan demikian kita boleh bermuamalah dengan bank apabila dalam keadaan terpaksa saja.
Setelah kita perhatikan, dalam garis besarnya ada empat pendapat yang berkembang di kalangan ulama mengenai masalah riba ini, yaitu:

1. Pendapat yang menghararnkan.
2. Pendapat yang menghararnkan bila bersifat konsurntif, dan tidak haram bila bersifat produktif.
3. Pendapat yang mengatakan syubhat, boleh tapi dalam keadaan terpaksa.
4. Pendapat yang membolehkan (tidak haram).
Masing-masing kelompok yang berbeda pendapat itu, semua merujuk kepada nash Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Narnun dalam memahaminya dan menafsirkannya terjadi perbedaan pendapat.
Sebagai bahan kajian, di bawah ini disebutkan ayat-ayat yang berhubungan dengan riba.
Allah SWT berfirman, yang artinya:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada
sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”(Q. S. Ar-Rum: 39)
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, pudahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanyu, dan karena mereka memakan harta orang dengun jalan yang butil. Kami telah menyediakan untuk orang-orung yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”(Q. S. An-Nisa: 160-161)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”(Q. S. Ali ‘Imran: 130)
Dalam ayat di atas sudah ada ketegasan tentang larangan memakan riba. Sebagian besar ulama berpendirian, bahwa riba yang dimaksud di sini adalah riba nasi’ah itu tetap haram selamanya, walaupun tidak berlipat ganda. Kata “berlipat ganda” dalam ayat tersebut, hanya menyatakan peristiwa (kejadian) yang pernah terjadi di masa jahiliah dan jangan dipahami mafhum mukhalafnya, yaitu sekiranya tidak berlipat ganda, berarti tidak haram (diperbolehkan).
“Orang-orung yang makan (mengumbil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukun syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan menghararnkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tahannya, lulu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang ita adalah penghuni-penghuni neraka: mereka kekal di dalamnya.”
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tahannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagirnu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atas semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”(Q. S. Al-Baqarah: 275-280)
Oleh sebagian ulama seperti al-Maraghi dan as-Shabuni menyatakan, bahwa pengharaman riba diturunkan secara bertahap, sebagaimana keharaman khamar (minuman keras). Berturut-turut diturunkan ayat dalam surat Ar-Rum: 39, An-Nisa 160-161, Ali ‘Imran: 130 dan Al-Baqarah: 275-280.
Pada ayat 278 dengan tegas dinyatakan:
“Dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).”
Dan pada ayat 279, dinyatakan
:
“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu.”
Kalau masih ada sisa kelebihan yang belum dipungut, tidak boleh lagi dipungut, dan hanya dibenarkan memungut (menagih)
modalnya saja, tidak boleh lebih. Hal ini berarti, mengambil kelebihan itu tetap tidak boleh.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa walaupun ayat yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah, ayat yang terakhir diturunkan, tetapi dalam menetapkan hukumnya tetap ada kaitannya dengan surat Ali ‘Imran: 130 yaitu haram hukumnya, sekiranya berlipat ganda.
Ada juga orang mempertanyakan, mengapapa dagang (pengusaha) yang mengambil kelebihan (keuntungan) lebih besar dapat dibenarkan, sedangkan bank yang memungut kelebihan yang hanya sedikit saja tidak dibenarkan? Mengenai hal ini, barangkali jawaban yang tepat ialah, bank tidak menanggung risiko rugi, walaupun kelebihan tidak banyak. Sedangkan pada dagang (jual beli), ada kemungkinan menanggung risiko rugi, karena dalam dunia dagang, tidak mesti terus-menerus beruntung. Pihak bank tidak mau tahu, apakah para peminjam rugi atau untung. Malahan
barang/jaminan pun dapat disita, disamping kerugian yang dideritanya.
Disamping ayat-ayat tersebut di atas, diperkuat lagi dengan keterangan beberapa hadits, seperti:
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“Tiap-tiap pinjaman yang menarik suatu manfaat, adalah semacam riba.” (Al-Hadis).
“Sesungguhnya Nabi SAW melarang pinjaman (piutang) yang menarik suatu manfaat.” (Al-Hadis).
“Tiap-tiap pinjaman (piutang) yang menarik manfaat adalah riba.” (Al-Hadis)
Sebagian ulama memandang, bahwa hadis tersebut di atas ada cacatnya. Hadis pertama mauquf dan hadis kedua dan ketiga cacat sanadnya.lbnu Mas’ud berkata, yang artinya:
“Sesungguhnya Nabi SAW telah melaknat pemakan riba (orang yang memberi pinjaman), pemberi makannya (orang yang meminjam), dan dua orang saksi dan penulisnya. Jika mereka tahu yang demikian, maka mereka dilaknat dengan lidah Nabi Muhammad pada hari kiamat.”(R. An-Nasa’i)
Sabda Nabi SAW, yang artinya:
“Sesungguhnya riba itu hanya riba nasi’ah saja.”
(HR. Bukhori).
Kendatipun di antara hadis itu ada yang dipandang lemah, tetapi jiwanya sejalan dengan ayat-ayat riba di atas.

Bank dan Fee (Pungutan Biaya Administrasi)
Mengenai pengertian bank sudah dijelaskandi atas. Di sini akan disinggung mengenai masalah fee. Fee maksudnya adalah pungutan dana untuk kepentingan administrasi, seperti keperluan kertas, biaya operasional dan lain-lain. Adapun namanya, pungutan itu tetap termasuk bunga. Dengan demikian, persoalannya tetap sama seperti uraian terdahulu, yaitu ada yang setuju dan ada pula yang menentangnya.
Bagi ulama yang membolehkan pungutan dana dan peminjam dan pemberian dana (uang jasa) kepada penabung (deposito), tidak ada masalah, bila bermuamalah dengan bank.
Akan tetapi bagi ulama yang menyatakan syubhat atau boleh bermuamalah dengan bank dalam keadaan darurat (terpaksa), masih mengundang pertanyaan. Sampai kapan masa darurat itu berakhir dan sampai kapan pemahaman syubhat itu hilang? Oleh sebab itu, perlu ada solusi, ada pemecahan masalah yang dihadapi oleh urnmat Islam mengenai perbankan ini. Salah-satu alternatif atau jalan keluarnya adalah mendirikan
Bank Islam. Mengenai masalah ini, akan diuraikan tersendiri.

Bank Islam
Dalam dunia usaha dan perdagangan, sukar orang menghindar dari perbankan karena via bank lebih mudah melakukan lalu lintas keuangan.
Tetapi.di sisi lain urnmat Islam dihadapkan kepada suatu ketentuan hukum yang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yaitu apakah bermuamalah dengan bank itu sesuai dengap ajaran Islam atau tidak?
Keragu-raguan itu sedapat mungkin dihilangkan dan harus ada jalan keluar yang ditempuh, agar perekonomian yang dijalankan urnmat Islam, tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang dianutnya.
Menyadari akan kenyataan ini, urnmat Islam telah berusaha mencari jalan keluarnya yaitu mendirikan Bank Islam karena Bank semacam ini menyediakan sarana bagi ummat Islam untuk melakukan kegiatan muamalah sesuai dengan ajaran Islam. Sarana yang tersedia pada Bank Islam adalah berupa fasilitas perbankan menurut ajaran Islam, baik untuk usaha yang produktif maupun investasi.

Di dalam buku Apa dan Bagaimana Bank Islam, oleh penulisnya disebutkan bahwa:
a. Bank Islam didirikan karena dilatarbelakangi oleh keinginan urnmat Islam untuk menghindar dari riba dalam kegiatan muamalahnya.
b. Bank Islam didirikan karena dilatarbelakangi oleh keinginan urnmat Islam untuk memperoleh kesejahteraan lahir dan batin melalui kegiatan muamalah yang sesuai dengan perintah agama.
c. Bank Islam didirikan karena dilatarbelakangi oleh keinginan urnmat Islam untuk mempunyai alternatif pilihan dalam mempergunakan jasa-jasa perbankan yang dirasakan lebib sesuai.
Kemudian ada perbedaan prinsip manajemen, antara Bank Islam dengan bank konvensional dalam mengharmonisasikan kepentingan penyandang dana, pemegang saham dan pemakai dana. Pada bank konvensional, kepentingan penyandang dana adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah memperoleh imbalan spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Kepentingan pemakai dana adalah biaya yang lebih murah berupa tingkat bunga yang rendah. Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan tersebut sulit diharmonisasikan.
Berbeda dengan Bank Islam, bahwa kepentingan penyandang dana pemegang saham, dan pemakai dana, dapat diharmonisasikan, karena
sistem bagi hasil. Masing-masing memperoleh imbalan bagi hasil sesuai dengan keadaan yang benar-benar terjadi. Dengan demikian, manajemen bank berusaha mengoptimalkan keuntungan pemakai dana, karena pemakai dana itulah pada hakikatnya yang berdiri di barisan depan untuk mengelola dana yang dipinjarnkan oleh bank.
Pada dasarnya Bank Islam tidak menyalurkan dana secara langsung kepada pemakai dana, tetapi dalam bentuk barang yang
diperlukan dan pihak banklah yang mengeluarkan biayanya. Pemakai dana menunjuk langsung pemasok barang, dengan kualitas dan harga pantas yang berlaku di pasaran. Dalam keadaan tertentu, Bank Islam dapat menyalurkan dana dalam bentuk tunai kepada pemakainya, sebagai pelengkap dan jumlahnya lebih kecil dari modal yang berbentuk barang.
Sebagai ganti sistem bunga. Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain ialah:

1. Mudharabah
Mudbarabah ialah suatu perjanjian usaha antara pemilik modal dengan pengusaha. Pemilik modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan. Hasil usaha bersama ini dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama pada saat dibuat dan ditandatangani perjanjian. Umpamanya 60:40; 50:50. Sekiranya terjadi kerugian, yang bukan karena penyelewengan atau keluar dari kesepakatan, maka pemilik modal dan pengusaha, sama-sama menanggung rugi, yaitu rugi dana dan nigi tenaga (skill).
Pihak perbankan dan pengusaha biasanya lebih berhati-hati dalam menjalankan peran masing-masing.
Tata cara yang lebih rinci demikian:
a. Pihak bank menyediakan dana sepenuhnya untuk keperluan suatu proyek.
b. Pengusaha mengelola proyek itu tanpa campur tangan pihak bank, narnun diberi wewenang untuk mengawasi proyek tersebut.
c. Pihak bank dan pengusaha menetapkan bersama mengenai pembagian keuntungan.
d. Bila terjadi kerugian (di luar kemampuan manusia), maka pihak bank yang memikul risiko, sedang pihak pengusaha menanggung kerugian tenaga, pikiran, waktu dan managerial skill seita kehilangan keuntungan bagi hasil, yang seharusnya diperolehnya.
2. Musyarakah
Musyarakah ialah suatu perjanjian usaha antara dua atau beberapa orang (badan) pemilik modal untuk menyerahkan modalya pada suatu proyek. Keuntungan dibagi atas kesepakatan bersama, atau berdasarkan besar kecilnya modal masing-masing. Demikian juga mengenai kerugian yang diderita, dicantumkan dalam perjanjian kerja sama itu. Dalam masyarakat kita kenal dengan istilah patungan (joint venture). Bank di satu pihak dan pengusaha di pihak lain.
3. Murabahah
Murabahah ialah pembelian barang dengan pembayaran ditangguhkan. Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi.
Cara yang ditempuh ialah, pihak bank membelikan barang-barang yang diperlukan oleh nasabah, atas nama bank tersebut. Pada saat itu juga pihak bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang disetujui bersama dan akan dibayar dalam jangka waktu tertentu pula.
Dalam jangka waktu yang telah ditetapkan itu, harga tidak boleh berubah, walaupun di pasaran harga naik atau turun. Pada saat jatuh tempo, belum tentu pihak bank mendapat keuntungan, bila harga barang naik (inflasi). Demikian juga sebaliknya adakalanya nasabah yang rugi karena barang turun drastis.
4. Wadi’ah
Wadi’ah ialah titipan (uang, surat-surat barharga atau deposito). Pihak bank berkewajiban menjaga titipan itu dengan penuh amanah.
Di antara barang titipan itu, atas seizin penitip dapat dipergunakan (dimanfaatkan oleh pihak bank). Bila mendapat keuntungan dari pemanfaatan barang titipan itu, sepenuhnya menjadi milik bank. Bila sewaktu-waktu titipan itu diminta kembali, pihak bank harus mengembalikan sepenuhnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat penitipan dan jangka waktu yang telah ditetapkan. Bila pihak bank memberikan bonus kepada para nasabahnya, tidak bertentangan dengan ajaran Islam asal tidak ada perjanjian sebelumnya. Hal ini sangat bergantung kepada pihak bank, berapa
yang pantas diberikannya.
Demikian gainbaran singkat yang dapat ditempuh, agar terhindar dari kemungkinan terlibat ke dalam riba yang dilarang oleh agama Islam, walaupun batas-batas yang dianggap riba masih diperselisihkan di kalangan para ulama. Jalan yang lebih aman, adalah menempuh praktek muamalah
berdasarkan ajaran lslam, seperti Banklslam, yaitu BankMuamalat, BMT (Baitui Maal wat Tanwil), Baitui Qiradh, Baital Tanwil (BT), BPS Syari’ah dan nama-nama lainnya, yang beroperasi sesuai dengan syariat Islam.
Suatu sistem atau cara perbankan yang dibuat agar sesuai dengan syariat, tidaklah secara otomatis melabelkan halal 100 %. Hal ini tergantung kenyataan praktek di lapangan. Apabila kenyataan di lapangan para oknum-oknumnya sama dengan menggunakan sistem seperti bank konvensional ketika diluarnya, tentulah hukum haram dan yang masih diperdebatkan tetap berlaku padanya. Jadi perlu adanya keselarasan antara teori dan prakteknya di lapangan.
Bagi bangsa Indonesia, hal ini baru mulai berkembang dalam masyarakat dan belum memasyarakat di kalangan urnmat Islam. Dalam bermuamalah telah lama terbiasa dengan bank konvensional, yang dikenal selama ini. Pada suatu ketika, masyarakat akan dapat memahaminya dan
mengikutinya, bila temyata dilihatnya keberhasilan bank-bank atau lembaga-lembaga yang mengatur lalu lintas keuangan yang bercorak Islam yang sudah mulai hadir dalam masyarakat bangsa Indonesia. Lebih menarik sekarang telah terdengar, bahwa warga non muslim telah banyak yang terlibat di dunia perbankan dengan sistem Islam.


Daftar Pustaka:
1. Al-Quran dan Terjemahannya, Departemen Agama Rl.
2. Ensiklopedi Indonesia, lkhtiar Baru, Jakarta, 1980.
3. AI-Maraghi, Tafair al-Maraghi.
4. As-Shabuni M. Ali, Tafsir Ayatil Ahkam, Damaskus: Maktabah al-Ghazali.
5. Fuad Moh. Fachruddin, Riba dalam Bank, Koperasi, Perseroan dan Asuransi, Bandung: PT al-Ma’arif, 1982.
6. Karnaen Purwaatmadja MPA dan Muhammad Syafi’i Antonio M. EC, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1992.
7. Yusuf Qardhawi, Al-Halal wal-Haram, Beirut: Maktabah al-Islami.
8. Quraisy Syihab, Membumikan Al-Qur’an, Bandung: Penerbit Mizan, 1995
9. Muhammad Syaltut, Al-Fatawa, Kairo: Darul Qalam.
10. Yususf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
11. Muhammad Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1993.
Sumber: Diadaptasi dari “Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan”, M. Ali. Hasan
www.alislam.or.id – www.pakdenono.com

sumber : http://ainuamri.wordpress.com/2007/10/24/masalah-perbankan-renten-dan-fee-dalam-pandangan-islam/
Selain dari itu,kami juga turut melansir salah satu artikel yang kami dapatkan dari internet pula,sebagai berikut :
Monday, February 15, 2010
http://1.bp.blogspot.com/_Sg74sekC0gQ/S3iCC8aXioI/AAAAAAAAADE/uqHtFktkIqI/s400/pasaran+modal+islam.jpg


Penubuhan Bank Islam sangat diterima baik serta mendapat sambutan yang luar biasa oleh masyarakat Islam dan bukan Islam sejak dari awal penubuhannya. Dan sambutan tersebut terus meningkat dari masa ke masa. Ini disebabkan oleh kesedaran masyarakat tentang kebaikan perbankan islam kerana menolak riba, seperti mana yang kita tahu riba ini memberi impak negatif dalam kehidupan.

Melalui transaksi perbankan tanpa riba yang disediakan oleh bank islam seperti kemudahan simpanan(deposit) serta pembiayaan tanpa riba ini, masyarakat telah mula berubah untuk memilih bank islam dalam menjalankan transaksi perbankan mereka. Dan sambutannya Alhamdulillah agak memberangsangkan.

Oleh kerana sambutan yang agak memberangsangkan itu, maka berbondong-bondonglah yang mendeposit wang meraka di bank-bank islam. Apabila ramai yang membuat simpanan di bank-bank islam, maka berlakulah longgokan dana deposit yang besar. Longgokan serta peningkatan yang mendadak pada dana deposit tersebut telah menimbulkan masalah baru bagi bank islam ketika awal penubuhannya itu. Ini kerana bank islam masih belum mempunyai banyak ruang pelaburan atau tempat untuk disalurkan dana deposit tersebut. Berbanding dengan bank konvensional, yang mana mempunyai Pasaran Kewangan sendiri bagi menyelesaikan masalah lebihan dana ini. Mekanisme yang terdapat di dalam Pasaran Kewangan konvensional ini antaranya ialah dengan meminjamkan lebihan dana tersebut kepada bank-bank yang memerlukan. Seterusnya, bank konvensional memperoleh pulangannya hasil daripada faedah yang dikenakan terhadap pinjaman tersebut.


Bank Islam perlu mencari jalan penyelesaian untuk mengatasi masalah longgokan dana deposit ini. Sekiranya ia berterusan tanpa diambil langkah untuk mengatasinya, sejumlah besar dana tersebut akan beku serta tidak boleh dimobilisasikan. Dan sekiranya dana deposit tersebut beku dan tidak dilaburkan secara berterusan, bank tidak akan boleh menjana pulangan daripada deposit tersebut dan perkara ini boleh menyebabkan kepada bankrapnya institusi perbankan Islam itu. Justeru, bagi mengelakkan hal ini berlaku, maka Bank islam perlulah mewujudkan pasaran kewangannya juga bagi membolehkan dana deposit tersebut disalurkan ke tempat yang sepatutnya dan Bank Islam boleh mendapat pulangannya untuk terus bergerak. Walaupun begitu, bank islam tidak boleh menyertai Pasaran kewangan konvensional bagi menyelesaikan masalah lambakan dana deposit ini kerana ia jelas sekali berteraskan riba. Dan ianya amatlah bertentangan dengan sistem perbankan islam yang mana bebas riba. Bank Islam perlu mewujudkan pasaran kewangannya sendiri yang mana instrumen dan mekanismenya perlulah patuh syariah.


ASAS PASARAN MODAL


Pasaran kewangan mempunyai beberapa komponen penting dan salah satunya ialah pasaran modal. Dan Pasaran Modal Islam (Islamic Capital Market) pula merupakan satu komponen bagi keseluruhan pasaran modal di Malaysia.

Secara umumnya, pasaran modal boleh ditakrifkan sebagai pasaran yang urus niaganya melibatkan instrumen kewangan yang tempoh matangnya melebihi satu tahun. Instrumen yang ada di pasaran modal ini kita boleh bahagikannya kepada dua iaitu :

    - Instrumen ekuiti (sijil saham)
    - Instrumen hutang (Bon)

Instrumen ekuiti merupakan satu bentuk sijil saham samada ianya dari jenis saham terpilih atau saham biasa. Saham boleh diertikan sebagai Sejumlah unit pemilikan pelabur dalam syarikat perkongsian/awam, yang berbeza keadaannya dengan jumlah bahagian modal dalam syarikat individu. Atau makna lainnya Satu transkrip atau sijil yang diberikan kepada pelabur sebagai pernyataan haknya yang sebenar dalam pemilikan modal syarikat.


Manakala Instrumen hutang pula terdiri daripada bon-bon dan bon ini pula kita boleh bahagikannya kepada dua iaitu bon boleh tukar dan bon biasa. Bon ialah dokumen kewangan ataupun sijil yang dikeluarkan oleh syarikat atau mana-mana perbadanan yang mana ianya boleh diedar dan diterbitkan dalam bentuk seperti pinjaman jangka panjang. Dan kebiasaannya ia boleh dimiliki melalui penawaran awam secara terbuka.



PASARAN MODAL MENURUT SUDUT PANDANG ISLAM


Pasaran Modal Islam (Islamic Capital Market) merupakan salah satu cabang utama dalam sistem kewangan islam. Walaupun ia masih lagi baru diwujudkan tapi kini Pasaran Modal Islam wujud seiring dengan pasaran modal konvensional. Mekanisme dan instrumen yang ada di dalam Pasaran Modal Islam berbeza sekali dengan Pasaran Modal konvensional kerana Pasaran Modal Islam berpandukan kepada perundangan Islam atau prinsip-prinsip Syariah yang lahir daripada sumber yang muktabar iaitu Al Quran dan Sunnah serta sumber fiqh yang telah dihasilkan oleh cendiakawan-cendiakawan ulung silam.


Oleh itu, bagi memastikan mekanisme, instrumen serta operasi Pasaran Modal Islam ini selaras dengan prinsip-prinsip Syariah, panel penasihat Syariah yang pakar serta berpengetahuan  luas dalam bidang kewangan Islam memainkan peranan yang amat penting. tujuannya juga bagi menjaga kualiti perbankan islam itu serta mewujudkan satu tahap keyakinan di kalangan peserta pasaran terutama yang beragama Islam.


Maka dengan itu unsur-unsur haram seperti riba, maisir (judi) dan gharar mestilah ditegah kerana ia bertentangan dengan islam. Dan ia juga merupakan kayu ukur atau sempadan dalam menilai dan menentukan satu-satu produk atau instrumen itu samada ianya halal ataupun sebaliknya.

Sebagai contoh dalam urus niaga saham, sekiranya terdapat unsur-unsur gharar atau adanya spekulatif, maka instrumen ini tidak akan diterima masuk dalam Pasaran Modal Islam untuk diniagakan. Tetapi sekiranya saham tersebut tiada unsur-unsur yang ditegah tersebut maka ianya boleh untuk diniagakan di pasaran islam. Perkara pokok dalam urus niaga saham ini ialah konsep tanggungan terhad iaitu jika berlaku sebarang kerugian kepada syarikat itu, maka pemilik saham syarikat itu hanya menanggung kerugian setakat nilai saham yang mereka miliki sahaja. Pemilik saham syarikat tersebut tidak akan bertanggungjawab membayar hutang-hutang lain yang dimiliki oleh syarikat. Dan ini bertepatan dengan prinsip mudharabah yang dibenarkan dalam islam di mana pihak pengusaha tidak akan bertanggungjawab atas kerugian perniagaan atas usaha yang dijalankan sekiranya bukan kelalaian pengusaha tersebut. Ia hanya akan ditanggung olah pemilik modal sahaja.


OBJEKTIF PASARAN MODAL ISLAM

Kesedaran yang tinggi di kalangan umat Islam tentang perlunya kepada sistem kewangan berteraskan Syariah inilah yang menjadikan Pasaran Modal Islam ini wujud sepertimana yang ada sekarang ini. Maka, dengan seruan masyarakat serta perhatian yang serius yang mereka berikan ini, pihak berkuasa seperti Suruhanjaya Sekuriti (Securities Commisioner) telah mengatur beberapa langkah untuk memastikan Pasaran Modal Islam ini terus mengikut landasan syariah. Antaranya ialah dengan menubuhkan Majlis Penasihat Syariah pada Mei 1996.

Ketika pasaran menjadi semakin kompleks dan canggih, ia memerlukan sokongan infrastruktur supaya sistemnya boleh beroperasi dan berfungsi dengan lebih cekap dan berkesan. Inisiatif awal Suruhanjaya sekuriti dalam menubuhkan sebuah Jabatan Pasaran Modal Islam (Islamic Capital Market Department) yang berdedikasi dalam Kumpulan Urusan Strategi dan Pembangunannya adalah untuk menyediakan sokongan infrastruktur yang amat diperlukan. Mandat bagi Jabatan Pasaran Modal Islam adalah untuk menjalankan aktiviti penyelidikan dan pembangunan termasuk membentuk dan memudahcarakan satu pelan jangka panjang bagi memperkukuh Pasaran Modal Islam di Malaysia.

Dengan kewujudan Pasaran Modal Islam ini serta ketelusan operasinya, ia akan membuka peluang kepada umat Islam khuasusnya untuk menjana modal sebanyak mungkin. Semakin besar modal digemblengkan semakin kukuh kedudukan ekonomi sekaligus dapat membantu pembangunan ekonomi umat Islam secara terancang dan bersepadu. Dan seterusnya umat Islam terhindar dari riba, gharar serta perkara lain yang ditegah dalam Islam.

Senin, 05 November 2012

Contoh masalah Perbankan dan penyelesaiannya

MASALAH
     Perbankan merupakan bisnis kepercayaan. Integritas penyelenggara menjadi nilai jual paling unggul bagi perbankan untuk dapat mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali. Dalam perjalanannya, industri perbankan diwarnai dengan konsep syariah. Secara awam, masyarakat berasumsi dapat mengisi penuh pundi-pundi mereka dengan tangan kiri sekaligus menggenggam kunci surga dengan tangan kanan. Walhasil, animo masyarakat terhadap konsep ini membludak.
     Patut diperhatikan, prestasi perekonomian syariah cukup membanggakan. Salah satu indikatornya adalah tingkat konflik yang relatif kecil. Dalam titik ini, konsep syariah patut diacungi jempol. Hanya sayang, polemik gadai emas syariah yang menimpa nasabah BRI seakan menghapus catatan baik perbankan syariah. Cap “syariah” semacam tidak cukup untuk membuktikan bahwa industri perbankan yang diawali dengan niat baik ini tidak menyimpang.
     Penjualan paksa oleh Bank BRI terhadap emas nasabah berujung pada kerugian nasabah. Seolah tidak ada pintu dialog yang terbuka setelah beleid dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Kasus ini seakan mengukuhkan pendapat kontra yang menganggap bahwa “jeroan” bank syariah tidak ada beda dengan bank konvensional. Sungguh memalukan.
     Kasus “Gadai Emas BRI” ini merupakan murni kasus perdata. Hukum perdata memliki keunikan yaitu individu memegang peranan penting untuk mempertahankan atau tidak haknya, sepenuhnya tergantung dari kehendaknya sendiri (Scholten, 1993:34). Dalam hal ini jalur penyelesaian yang dapat ditempuh tidak semata litigasi tetapi juga non-litigasi.
     Jalur litigasi mungkin nampak menarik dengan janji-janji manis pengacara untuk mememangkan hak kliennya. Romantika persidangan yang diwarnai perdebatan sengit para pihak. Proses pembuktian yang rumit dan mendebarkan mungkin dapat memadamkan rasa marah dan kecewa nasabah yang dirugikan. Namun apakah itu yang terbaik?
CONTOH KASUS :
 Masalah Gadai Emas, BI akan panggil BRI Syariah

     Bank Indonesia berencana akan memanggil Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) dan seniman Butet Kertaradjasa terkait masalah skema gadai emas. Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut BI akan mendengarkan penjelasan BRIS terkait kesalahpahaman yang terjadi.
"Bank Indonesia, dalam waktu dekat akan memanggil BRIS untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan kesalahpahaman antara BRIS dan nasabahnya," kata Edy kepada VIVAnews di Jakarta, Sabtu 15 September 2012
Sementara, untuk melakukan proses mediasi, Edy menambahkan, BI masih mempelajari permasalahan lebih lanjut. "BI akan mempelajari permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan tindak lanjutnya," ujarnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Gadai Emas, produk gadai di bank syariah, yang sempat dipermasalahkan Bank Indonesia, akhirnya menuai kasus. Seniman Butet Kartaredjasa mengadukan produk gadai syariah Bank Rakyat Indonesia Syariah karena dianggap merugikan nasabah.
Butet menjadi nasabah gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011. Ia menggadaikan emasnya, dengan modal 10 persen dari keseluruhan harga emas, BRI Syariah memberikan pembiayaan sebesar 90 persen. Butet mencicil sejumlah uang yang dipersyaratkan.
Ketika jatuh tempo pada Desember 2011, nasabah diberikan opsi ketika harga emas turun nasabah diminta menanggung penurunan harga dari harga emas semula. Butet menolak opsi tersebut.
BRI Syariah juga memberikan opsi memperpanjang masa jatuh tempo sebanyak dua kali, namun kerugian penurunan harga tetap harus ditanggung Butet. BRI juga meminta emas yang dimiliki Butet dijual.
"Saya minta skema diperpanjang dalam tiga tahun, karena ketika harga emas naik silahkan dijual,jadi win-win solution," ujar Butet.
BRI Syariah akhirnya menjual kepemilikan emas Butet dengan alasan hal itu sudah tercantum dalam perjanjian. Karena merasa menjadi korban, ia akan mengajukan class action.

Sumber : http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/351624-masalah-gadai-emas--bi-akan-panggil-bri-syariah
Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2012/11/03/opsi-mediasi-sebagai-solusi-polemik-gadai-emas-syariah-505616.html

TEORI DAN PENELITIAN  
     Metode Berkebun Emas merupakan sistem pengembangan investasi yang terus berevolusi. Saat ini, banyak masyarakat Indonesia yang membeli Logam Mulia untuk kemudian disimpan hingga harga jualnya meningkat. Pada saat membutuhkan uang dadakan masyarakat juga terkadang menggadaikan logam mulia yang dimilikinya. Kini logam mulia yang digadaikan dapat “dikembangbiakan” agar menghasilkan logam-logam mulia baru dengan dua pertiga modal ditanggung oleh lembaga keuangan penyedia jasa gadai, seperti bank syariah.
     Kita harus memilih lembaga gadai emas syariah yang menetapkan biaya gadai dan penitipan yang paling ringan, disamping itu perlu juga diperhatikan lembaga gadai yang memberikan dana gadai tertinggi agar dana tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli logam mulia yang lebih besar dan tambahan dana yang dibutuhkan tidak terlalu memberatkan. Selain itu, juga perlu ditanyakan tentang skema pengamanannya. Ada beberapa lembaga gadai emas syariah memberlakukan biaya asuransi yang dibebankan langsung kepada konsumen, tetapi sebagian besar lainnya tidak tidak membebankan biaya asuransi khusus karena sudah termasuk dalam biaya administrasi.
     Metode berkebun emas ini memang membutuhkan modal untuk membeli logam mulia pertama dan menyiapkan uang tunai untuk menutup selisih kekurangan harga pembelian logam mulia kedua hingga kelima. Sebagai ilustrasi, Anda membeli logam mulia seberat 10 gram yang langsung digadaikan. Jika uang gadai yang diberikan bank syariah sebesar 85%, dana yang diperoleh setara dengan 8.5 gram. Oleh sebab itu, ketika akan membeli logam mulia 10 gram kedua, perlu dana tambahan setara dengan logam mulia seberat 1.5 gram ditambah biaya penyimpanan logam mulia di bank syariah. Demikian seterusnya, hingga mencapai logam mulia yang dikehendaki. Setelah mencapai logam mulia terakhir, misalnya kelima, Anda sebaiknya menjual logam mulia tersebut. Tentunya ketika harga logam mulia sudah meningkat minimal 30%. Mengapa 30% ? kenaikan 30% ini diperlukan agar hasil penjualan dapat menutup biaya biaya gadai empat keeping logam mulia yang ada di bank syariah dan hasil penjulan logam mulia terakhir inilah yang dipergunakan untuk menebus empat keping logam mulia di bank syariah, saat inilah biasa disebut masa panen emas.
     Kenaikan harga emas yang konsisten disebabkan oleh dua hal, pertama, konsumsi penduduk Indonesia terhadap logam mulia ada di peringkat 14 dunia (China ada diperingkat ke satu dan India ada di peringkat ke dua). Kedua, Indonesia adalah penghasil emas ketujuh terbesar didunia, jika permintaan emas terus bertambah, maka harga emas akan terus meningkat.
Sumber :  http://www.belajarinvestasi.net/emas/gadai-emas-syariah

METODOLOGI
Jalur non-litigasi atau biasa disebut Alternative Dispute Settlement (ADS) menjadi opsi alternatif untuk penyelesaian sengketa yang sedang terjadi dalam masalah Gadai Emas. Oleh para sarjana, metode ini dianggap paling efektif untuk menyelesaikan sengketa bisnis karena biayanya relatif lebih murah daripada menggunakan jalur litigasi. Di Indonesia konsep alternatif penyelesaian sengketa sudah semakin familiar dengan UU No. 30 tahun 1999.Spesifik untuk masalah perbankan, metode-metode jalan tengah sudah dimulai dengan terbitnya Peraturan BI No.7/7/PBI/2005. Kemudian berubah dengan No. 8/5/PBI/2006, dan kini telah disempurnakan dengan Peraturan No. 10/1/PBI/2008. Intinya, dibuka kesempatan mediasi antara Bank dengan Nasabah dimana Bank Indonesia memfasilitasi mediasi ini.     Penelitian yang dilakukan oleh seorang dosen fakultas hukum UGM menunjukkan bahwa mediasi perbankan oleh Bank Indonesia cukup efektif. Untuk kurun waktu 2006 saja ada 85% kasus yang berhasil di mediasi dan meningkat pada 2007 menjadi 87% (Herliana, 2010:42). Ini menunjukkan bahwa penyelesaian tidak terus-menerus harus menggunakan litigasi.     Sangat disayangkan apabila polemik gadai emas ini merembet ke ranah hukum dan terpaksa harus diselesaikan di pengadilan. Tidak hanya akan mencoreng konsep syariah sebagai alternatif perekonomian, juga antipati masyarakat akan bertambah terhadap kegiatan perbankan. Tentu pengalaman pahit pada tahun 1998 -tatkala rush terjadi dan menyebabkan collapse industri perbankan tanah air- tidak ingin diulangi. Caranya hanya satu yakni dengan tetap menjaga kepercayaan nasabah. Untuk itu, mediasi adalah pilihan terbaik.Namun satu hal, pelaksanaan mediasi harus dilakukan sepenuh hati. Pengalaman dan pengamatan penulis menunjukkan bahwa hampir selalu mediasi gagal justru disebabkan mediator. Parsialitas dan kepongahan ekspertisme mediator menyulitkannya untuk menemukan dan menangkap keinginan para pihak. Mediator sepatutnya mengingat bahwa mediasi ada untuk mempertemukan kepentingan para pihak, bukan justru membenturkan kepentingan-kepentingan tersebut. Sepatutnya polemik gadai emas syariah ini dipakai sebagai momentum untuk meletakkan pondasi penyelesaian sengketa perekonomian yang bermartabat dan dengan cara-cara kekeluargaan. Ini akan membawa pemahaman baru bahwa cap “syariah” tidak hanya untuk mencari nasabah. Lebih dalam lagi, konsep ke-syariah-an dibuktikan dengan adanya keinginan dan itikad baik mencari pemecahan yang win-win solution. Apabila mediasi berhasil, polemik hari ini akan menjadi preseden di tanah air bahwa mediasi telah menjadi kultur berbisnis dan menunjukkan bahwa produk-produk perbankan tanah air bukanlah produk bodong. Sumber :   http://hukum.kompasiana.com/2012/11/03/opsi-mediasi-sebagai-solusi-polemik-gadai-emas-syariah-505616.html
KESIMPULAN
 "Seharusnya pihak perbankan memperbaiki sistem syariah yg biasanya terjadi pada penanganan gadai emas. masalah yang sering timbul adalah jika harga emas menurun, nasabah harus menanggung resiko untuk menjual emasnya yg harganya turun agar menutupi bunga yg di dapat dari nasabah yg tidak sama dengan harga emas yang sedang turun. masalah ini sering terjadi karena cara kerja perbankan Syariah masih belum cukup membuat nasabah senang jika kerugian masih dianggap besar